Selasa, 26 Desember 2017

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PAGUYUBAN WONG NGAPAK/REPUBLIK NGAPAK

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PAGUYUBAN WONG NGAPAK/REPUBLIK NGAPAK
1.Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah warga dan simpatisan PWN yang tetap dan aktif di FACEBOOK/KOPDAR dalam PAGUYUBAN WONG NGAPAK dan mendaftarkan diri secara tertulis kepada pengurus.

2.Mempelajari dan menjalankan serta mensosialisasikan setiap visi dan misi dari Paguyuban WONG Ngapak

3.Turut melaksanakan dan mendukung kegiatan Organisasi

4.Tunduk dan taat kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PAGUYUBAN WONG NGAPAK

MANFAAT & KEWAJIBAN MENJADI ANGGOTA PAGUYUBAN WONG NGAPAK YANG AKTIF DI PAGUYUBAN :
1. Menjalin tali silaturahmi antar warga NGAPAK yang ada di perantuan maupun di kampung halamannya.

2. Setiap anggota tetap diwajibkan membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000,-/bulan.

3. Setiap anggota yg aktif nantinya akan mendapatkan keuntungan2an yg ada di dalam paguyuban itu sendiri dan keuntungan yg ada meliputi apa yg telah kita berikan terhadap paguyuban itu sendiri ada iuran uang kas bulanan yg mana uang kas bulanan sebagian digunakan untuk berjalannya paguyuban dan sebagian digunakan untuk dana sosial, yang nantinya akan digunakan untuk membantu semisal terjadi hal hal yang tidak diinginkan/musibah terhadap member atau keluarga member, untuk besar kecilnya bantuan itu nantinya ditentukan sesuai kriteria2 berat ringan dari musibah itu sendiri juga biar di kemudian hari tidak ada kecemburuan sosial diantara member2 yang aktif dan yang nggak aktif (Istilahnya dari kita, untuk kita, oleh kita juga).

4. Selain kita bisa membantu secara materi kita juga bisa membantu secara tenaga maupun bertukar fikiran apabila mempunyai masalah yang berkaitan dengan paguyuban itu sendiri ataupun diluar paguyuban dengan satu catatan tidak bertindak kriminalitas (yang berhubungan dengan tindak kejahatan ), Insya Allah kita akan bantu sebisa mungkin dan semampu kita.


5. Kartu Anggota/ ID card Paguyuban Wong Ngapak berfungsi sebagai jaminan kesehatan dan Bantuan HUkum bagi yang sudah memiliki/ Member Aktif, Bagi yang belum punya dipersilahkan menghubungi pengurus agar segera di proses pembuatanya

Penggunanya adalah jika member terkena musibah/ sakit dan dirawat cukup menunjukan KTP, ID Card dan Nota Pembayaran/ Tagihan maka akan dibantu dari Paguyuban/ Proses mudah
Sosialisasi Penggunaan Id Card ini akan dilakukan saat Kopdar sekalian pendataan Member baru, Atau jika kurang jelas bisa tanya langsung ke Hotline SMS/ WhatsApp 08985151228

Demikian aturan ini dibuat, untuk dapat dipahami & ditaati oleh semua anggota
Sumber :https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=671240586337402&id=671201136341347

Tidak ada komentar:

Posting Komentar